Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bengkulu Buat Aplikasi E-Ngadu untuk Berantas Korupsi, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Kompas.com - 08/07/2020, 07:57 WIB
Firmansyah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Pemprov Bengkulu meluncurkan aplikasi Aplikasi e-Ngadu atau bisa juga disebut e-Dumas (pengaduan masyarakat) terkait tindak pidana korupsi di lingkungan/instansi pemerintahan lingkup Provinsi Bengkulu di balai semarak Provinsi Bengkulu bersama pimpinan KPK Selasa (7/7/2020).

Pimpinan KPK RI Alexander Marwata menjelaskan apabila aplikasi e-Ngadu ini berjalan baik di Bengkulu, maka pihaknya (KPK) juga akan menduplikasi aplikasi ini ke pemda-pemda lainnya.

Ia apresiasi dengan adanya aplikasi e-Ngadu karena menurut dia perkara korupsi lebih banyak diketahui oleh PNS dan masyarakat yang melihat sendiri, merasakan sendiri dan mengalami terjadinya tindak pidana korupsi atau penyimpangan.

Baca juga: KPK Minta Pemda Tiru Pemprov Bengkulu yang Punya Sistem Pelaporan Elektronik

Maka PNS dan masyarakat difasilitasi untuk melapor melalui e-Ngadu.

“Identitas pelapor juga harus jelas tapi akan dirahasiakan. Tidak ada sanksi bagi pelapor meskipun laporannya tidak terbukti. Itu menjadi tugas dari APH untuk membuktikan. Pelapor hanya menyampaikan apa yang dia ketahui, yang dia lihat, yang dia rasakan. Kita juga harus berikan apresiasi kepada pelapor apabila laporannya terbukti,” jelas Alaxander.

Pelapor yang laporannya terbukti, maka diberikan insentif. Kalau kerugian negara Rp 1 miliar, maka berhak mendapatkan insentif Rp 2 juta. Namun menurut Alexander secara pribadi insentif itu sangat kecil. Ia berharap bisa lebih besar lagi.

“Sangat kecil memang, ini perlu direvisi menurut saya. Rasanya perlu ditingkatkan. Paling tidak misalnya 5 persen dari kerugian negara. Baggi kami jauh lebih baik negara memberikan insentif Rp 50 juta kepada pelapor daripada kehilangan uang Rp 1 miliar akibat dikorupsi,” sampai Alexander.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 7 Juli 2020

KPK, menurut Alex, lebih banyak mengandalkan pelaporan masyarakat dalam penindakan korupsi. Tiap tahun, sebut Alex, KPK menerima rata-rata 6.000 sampai 7.000 pelaporan masyarakat. Sekitar 80 persen dari laporan yang masuk tersebut menjadi basis KPK dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi. Karena itu, tambah Alex, pelaporan masyarakat sangatlah penting.

Selain itu, Alex mengatakan, bahwa masyarakat masih banyak yang mengalami atau melihat langsung perbuatan korupsi, sehingga pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) harus memfasilitasinya agar masyarakat berani melaporkan. Salah satunya, sambung Alex, dengan membangun aplikasi pelaporan seperti ini.

 

“Selanjutnya, KPK berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH di wilayah Bengkulu dapat berjalan sinergis dalam menangani pelaporan masyarakat. KPK berharap bahwa penindakan merupakan upaya paling akhir, sehingga APIP perlu mengambil inisiatif koordinasi dalam penanganan pelaporan masyarakat itu,” pesan Alex.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah, menyampaikan keseriusannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sistem pencegahan korupsi, kata Rohidin, dibangun dengan membuat sistem pelaporan elektronik ini yang mengintegrasikan APIP di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bengkulu dengan APH.

“Dengan e-Dumas kita harapkan masyarakat mudah dan nyaman menyampaikan laporan atau pengaduannya terkait perilaku koruptif di jajaran Pemerintahan Provinsi Bengkulu,” kata Rohidin.

Menutup sambutannya, Alex mengingatkan Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu agar dapat mengambil peran kuat dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada saat bersamaan, sambung Alex, KPK sangat ingin memastikan APIP kuat dan kompeten di bidangnya.

“Inspektur daerah berdasarkan aturan dapat langsung mengeluarkan surat tugas kepada aparatnya atau APIP untuk segera melakukan audit investigatif berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat, tanpa lebih dahulu menunggu surat tugas dari kepala daerah,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com