Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bengkulu Buat Aplikasi E-Ngadu untuk Berantas Korupsi, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Kompas.com - 08/07/2020, 07:57 WIB
Firmansyah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Pemprov Bengkulu meluncurkan aplikasi Aplikasi e-Ngadu atau bisa juga disebut e-Dumas (pengaduan masyarakat) terkait tindak pidana korupsi di lingkungan/instansi pemerintahan lingkup Provinsi Bengkulu di balai semarak Provinsi Bengkulu bersama pimpinan KPK Selasa (7/7/2020).

Pimpinan KPK RI Alexander Marwata menjelaskan apabila aplikasi e-Ngadu ini berjalan baik di Bengkulu, maka pihaknya (KPK) juga akan menduplikasi aplikasi ini ke pemda-pemda lainnya.

Ia apresiasi dengan adanya aplikasi e-Ngadu karena menurut dia perkara korupsi lebih banyak diketahui oleh PNS dan masyarakat yang melihat sendiri, merasakan sendiri dan mengalami terjadinya tindak pidana korupsi atau penyimpangan.

Baca juga: KPK Minta Pemda Tiru Pemprov Bengkulu yang Punya Sistem Pelaporan Elektronik

Maka PNS dan masyarakat difasilitasi untuk melapor melalui e-Ngadu.

“Identitas pelapor juga harus jelas tapi akan dirahasiakan. Tidak ada sanksi bagi pelapor meskipun laporannya tidak terbukti. Itu menjadi tugas dari APH untuk membuktikan. Pelapor hanya menyampaikan apa yang dia ketahui, yang dia lihat, yang dia rasakan. Kita juga harus berikan apresiasi kepada pelapor apabila laporannya terbukti,” jelas Alaxander.

Pelapor yang laporannya terbukti, maka diberikan insentif. Kalau kerugian negara Rp 1 miliar, maka berhak mendapatkan insentif Rp 2 juta. Namun menurut Alexander secara pribadi insentif itu sangat kecil. Ia berharap bisa lebih besar lagi.

“Sangat kecil memang, ini perlu direvisi menurut saya. Rasanya perlu ditingkatkan. Paling tidak misalnya 5 persen dari kerugian negara. Baggi kami jauh lebih baik negara memberikan insentif Rp 50 juta kepada pelapor daripada kehilangan uang Rp 1 miliar akibat dikorupsi,” sampai Alexander.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 7 Juli 2020

KPK, menurut Alex, lebih banyak mengandalkan pelaporan masyarakat dalam penindakan korupsi. Tiap tahun, sebut Alex, KPK menerima rata-rata 6.000 sampai 7.000 pelaporan masyarakat. Sekitar 80 persen dari laporan yang masuk tersebut menjadi basis KPK dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi. Karena itu, tambah Alex, pelaporan masyarakat sangatlah penting.

Selain itu, Alex mengatakan, bahwa masyarakat masih banyak yang mengalami atau melihat langsung perbuatan korupsi, sehingga pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) harus memfasilitasinya agar masyarakat berani melaporkan. Salah satunya, sambung Alex, dengan membangun aplikasi pelaporan seperti ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com