Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Corona Lolos di Bandara Pekanbaru, Dinkes Riau Ambil Langkah Ini

Kompas.com - 07/07/2020, 22:34 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memanggil pihak PT Angkasa Pura II Pekanbaru dan Kimia Farma terkait penyelenggaraan rapid test yang dilakukan oleh kedua BUMN tersebut di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliana Nazir, Selasa (7/7/2020) di Gedung Daerah Riau di Pekanbaru.

"Besok kita akan rapat dengan Agkasa Pura dan Kimia Farma, dalam rangka evaluasi penanganan Covid-19, khususnya di Bandara SSK II," ungkap Mimi.

Dia mengatakan, sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi Riau sempat mempertanyakan dasar Kimia Farma membuka pos untuk menggelar rapid test Covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK).

Baca juga: Penumpang Pesawat Positif Covid-19 Lolos Terbang, KKP Bandara Soetta Janji Lebih Teliti

Pertanyaan itu telah dikonfirmasi pihaknya kepada BUMN tersebut jauh sebelum kejadian pasien positif Covid-19 inisial ES (56) asal Kabupaten Rokan Hulu, yang lolos dari pemeriksaan kesehatan dan berhasil terbang ke Jakarta menumpang pesawat Lion Air pada tanggal 5 Juli 2020 lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 Tahun 2010, sebut Mimi, untuk pemeriksaan medis semisal penyelenggaraan rapid test Covid-19, harus dilaksanakan oleh laboratorium.

"Sarana pelayanan kesehatannya itu laboratorium, kalau dia tidak dilaksanakan di rumah sakit" jelas Mimi.

"Sebelum kasus ini saya sudah pernah manggil (Kimia Farma). Apa dasarnya mereka melakukan pemeriksaan di sana. Nah, informasinya ada MoU di pusat antara Angkasa Pura dan Kimia Farma," sambungnya.

Namun demikian, Mimi menegaskan bahwa seharusnya tindak lanjut dari Angkasa Pura dan Kimia Farma untuk membuka pos pemeriksaan rapid test Covid-19 di Bandara SSK II, juga harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.

"Apa pun namanya MoU, kalau di daerah itu kan harus disinkronkan lagi, harus ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Apakah itu laboratorium pratama, madya atau utama. Karena namanya untuk suatu laboratorium tidak semudah itu," kata Mimi.

Artinya harus ada kajian dari segi sarana, prasarana, alat-alatnya dan SDM-nya.

"Ini tidak ada walaupun memang mereka itu sudah memiliki laboratorium namanya Laboratorium Klinik Kimia Farma. Tetapi, tidak boleh ada pos pembantu atau membuka di tempat lain," sebut Mimi.

Baca juga: Penumpang Garuda dari Bandara Soetta-Sorong Positif Covid-19, Bagaimana Bisa Lolos?

Terkait dengan hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Riau dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari pihak Angkasa Pura dan Kimia Farma.

"Besok kita akan rapat dengan Angkasa Pura dan Kimia Farma. Dan itu sudah seizin pak Gubernur Riau, kalau tidak sesuai dengan aturan tidak boleh dilakukan," tutup Mimi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com