Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di NTT Diduga Hina Kapolsek di Medsos, Ini Akibatnya

Kompas.com - 07/07/2020, 21:41 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - SJ alias KA (54), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Politeknik Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, mengatakan, KA ditetapkan tersangka, setelah diduga menghina mantan Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha Sulabesi (52) di media sosial Facebook.

KA yang juga adalah warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, ini dipolisikan oleh Kompol Margaritha Sulabesi, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/237/Res.1.24/VII/2019/SPKT tanggal 11 Juli 2019.

Johannes menyebut, berkas perkara kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Facebook dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Baca juga: Jenazah Korban Kapal Tenggelam di NTT Kembali Ditemukan, Total 4 Orang Tewas

"Berkasnya sudah P21 sehingga kita limpahkan ke kejaksaan. Hari ini kami serahkan tersangka ke Kejaksaan," kata Johannes kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam perkara ini, kata Johannes, KA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

Johannes mengatakan, kasus ini bermula dari postingan KA di Facebook yang menyebut kinerja Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota yang dinilai tidak mampu menyelesaikan sejumlah kasus.

Kasus yang dimaksud berupa, pencurian berankas di Balai pengembangan Sumber Daya Manusia provinsi NTT dan kasus penganiayan yang melibatkan Naning Jari.

Dalam unggahan itu, ia menyebut Polsek Maulafa tak mampu menyelesaikan kasus pencurian brankas di balai BPSDM NTT senilai Rp 300 juta lebih.

Padahal, menurut dia, kasus itu sudah mempunyai indikasi petunjuk yang jelas, yang diduga melibatkan orang dalam.

Ia juga mengunggah dua kasus penganiayaan dengan penyelesaian yang berbeda, kemudian membandingkannya.

"Postingan dibagikan ke akun Facebook sehingga dibaca oleh umum yang mana menurut ahli telah menyerang harkat dan martabat Kapolsek Maulafa yang saat itu dijabat Margaritha R Sulabesi," ungkap Johannes.

Kasus itu sempat dimediasi oleh pihak Polda NTT. Saat itu, KA beralasan, semua unggahannya itu merupakan bentuk kritikan kepada Kapolsek Maulafa.

Kritikan itu, berarti ia mempunyai kepedulian pada Polsek Maulafa.

Kapolsek kemudian meminta KA membuktikan semua tuduhan itu di hadapan tim mediasi.

Baca juga: 11 ASN di Banjarnegara Positif Corona, Sebagian di Antaranya Tenaga Medis Puskesmas

Sebab, semua unggahan KA tidak benar adanya. Dia memiliki semua bukti atas kasus yang dituduhkan kepadanya.

Dalam mediasi di Polda NTT, KA meminta maaf dan berjanji akan menghapus semua unggahannya, serta mengklarifikasi ke publik melalui akun Facebook-nya sehingga publik bisa mengetahui bahwa dirinya telah keliru dan bersalah mengunggah itu.

Sementara itu, Kompol Margaritha Sulabessi, menolak permintaan maaf KA atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan.

Ia menyerahkan semuanya ke ranah hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com