Ia juga mengunggah dua kasus penganiayaan dengan penyelesaian yang berbeda, kemudian membandingkannya.
"Postingan dibagikan ke akun Facebook sehingga dibaca oleh umum yang mana menurut ahli telah menyerang harkat dan martabat Kapolsek Maulafa yang saat itu dijabat Margaritha R Sulabesi," ungkap Johannes.
Kasus itu sempat dimediasi oleh pihak Polda NTT. Saat itu, KA beralasan, semua unggahannya itu merupakan bentuk kritikan kepada Kapolsek Maulafa.
Kritikan itu, berarti ia mempunyai kepedulian pada Polsek Maulafa.
Kapolsek kemudian meminta KA membuktikan semua tuduhan itu di hadapan tim mediasi.
Baca juga: 11 ASN di Banjarnegara Positif Corona, Sebagian di Antaranya Tenaga Medis Puskesmas
Sebab, semua unggahan KA tidak benar adanya. Dia memiliki semua bukti atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
Dalam mediasi di Polda NTT, KA meminta maaf dan berjanji akan menghapus semua unggahannya, serta mengklarifikasi ke publik melalui akun Facebook-nya sehingga publik bisa mengetahui bahwa dirinya telah keliru dan bersalah mengunggah itu.
Sementara itu, Kompol Margaritha Sulabessi, menolak permintaan maaf KA atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan.
Ia menyerahkan semuanya ke ranah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.