Tim medis dan satgas Covid-19 telah memberikan kelonggaran. Pihak keluarga boleh ikut memandikan jenazah di rumah sakit.
"Mereka sebenarnya diizinkan ikut memandikan jenazah di rumah sakit dengan baju APD lengkap," kata Mudasir.
Warga juga diizinkan menggelar shalat jenazah dengan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak sebelum pemakaman.
Anggota keluarga, kata dia, juga diizinkan menguburkan jenazah asal menggunakan APD lengkap.
"Tapi tetap tidak bisa dibendung," kata Mudasir.
Ratusan warga membawa jenazah pasien Covid-19 itu menggunakan sebuah taksi.
Baca juga: Ratusan Orang Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Dibawa ke Rumah Duka Pakai Taksi
Sopir taksi tak kuasa menolak permintaan ratusan warga dan mengantarkan jenazah ke rumah duka.
Setelah itu, ratusan warga itu bubar dan meninggalkan rumah sakit. Mereka mengikuti taksi yang membawa jenazah.
Korban kecelakaan lalu lintas
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kota Mataram Kompol Muhammad Taufik menjelaskan alasan warga tak terima MS dinyatakan positif Covid-19.
MS, kata dia, merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang diserempet truk pada 2 Juli 2020.
Pasien itu sempat dirawat di salah satu rumah sakit Lombok. Tapi, MS dirujuk ke RSUD Kota Mataram karena mengalami sesak napas.
"Hasil swab pasien positif Covid-19, setelah meninggal dunia, dan pemakamannya harus sesuai protokol Covid-19 tetapi ditolak keras oleh keluarga dan warga Mekar Sari, " kata Taufik.