PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyatakan telah memproses hukum pelaku yang menganiaya pengemudi ojek online (ojol).
Pelaku AP (23) telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan kepada seorang pengemudi ojol bernama Mulyadi (43).
"Untuk kasus penganiayaan pengemudi ojol sudah kami proses dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Nandang saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Berkat Komik Hasil Jual Empek-empek, Edi Dharma Bisa Jadi Juara Dunia
Selain itu, Nandang juga menyatakan akan menyelidiki aksi perusakan rumah tersangka yang diduga dilakukan sejumlah pengemudi ojol.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah tersangka AP hingga terjadi perusakan.
Kaca jendela rumah dan spion mobil pecah akibat dilempar dengan batu.
"Sekarang kita juga menyelidiki para pelaku yang melakukan perusakan terhadap rumah si tersangka. Jadi kita harus menegakkan hukum yang berimbang. Akan kita tindak tegas siapa pun pelaku yang melanggar hukum di Kota Pekanbaru ini. Tidak ada premanisme di sini, kita akan sikat juga," kata Nandang.
Baca juga: Ridwan Kamil Umumkan 2 Klaster Baru Covid-19 di Jabar
Polisi sejauh ini sedang mengumpulkan alat bukti untuk menyelidiki aksi perusakan tersebut.
Meski pihak korban perusakan belum membuat laporan polisi, kasus itu akan tetap diselidiki.
"Sementara ini kita tetap akan melakukan penyelidikan. Kita kumpulkan dulu alat buktinya. Semuanya kita proses," kata Nandang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan