AMBON, KOMPAS.com - JO, tenaga medis di RSUD dr Haulussy Ambon yang diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah keluarga pasien positif Covid-19, dilaporkan balik ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Benar ada laporan itu, korban JO ini dilapor balik oleh keluarga terduga pelaku. Kami telah mendapat pengaduan itu,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Gilang Prasteya kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: 4 Nelayan NTT Hilang Saat Melaut, 2 Ditemukan Selamat di Timor Leste
Penyidik masih mendalami laporan dari keluarga pasien positif Covid-19 itu.
Penyidik akan meminta keterangan dari pihak pelapor dan terlapor untuk mempelajari laporan tersebut.
“Kita masih dalami domainnya seperti apa karena ita juga butuh kejelasan, jadi kita kaji dulu apakah keluarga mendengar korban menyampaikan sesuatu atau bagaimana nanti dalam minggu ini kita akan kaji setelah itu kita akan undang pengadunya,” kata Gilang.
Kuasa hukum keluarga pasien positif Covid-19 itu, Syukur Kaliky membenarkan telah melaporkan balik tenaga medis tersebut.
Baca juga: Warga Terdampak PSBB Ambon Diminta Lapor ke Lurah, Pemkot Jamin Bantuan Sosial
“Iya benar kita sudah laporkan balik saudari JO ke polisi,” kata Syukur saat dihubungi Kompas.com.
Laporan balik itu dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon pada Jumat (3/7/2020). Tenaga medis tersebut diduga menyampaikan keterangan palsu kepada polisi.
JO, kata Syukur, menyebut salah satu pelaku penganiayaan adalah istri pasien positif Covid-19 yang meninggal di RSUD dr Haulussy Ambon berinisial HK.
"Ini kan kasus pencemaran nama baik, istri almarhum HK itu ada di kampung halaman di Maluku Tengah dan tidak di Ambon saat kejadian itu kok bisa istri almarhum ikut dituduh terlibat penganiayaan dan dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Baca juga: Ibu Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Jenazah Sempat Disimpan di Lemari
Sebelumnya diberitakan, seorang tenaga medis di RSUD dr Haulussy Ambon diduga dianiaya saat mengurus jenazah pasien positif Covid-19 di depan kamar jenazah pada Jumat (26/6/2020).
Aksi penganiayaan itu terjadi saat sejumlah keluarga jenazah mendatangi rumah sakit untuk melihat kondisi jenazah.
Akibat insiden penganiayaan itu, korban JO langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penganiayaan itu, yakni YL, HK, dan seorang ibu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.