Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Bakar 3 Mobil Tetangga di Tempat Parkir Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/07/2020, 17:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - YH (29), pelaku pembakar tiga unit mobil yang diparkir di Kampung Gunung Balababa, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terancam 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Indihiang Polresta Tasikmalaya Kompol Didik Rohim Hadi.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 187 KUHP,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Viral Foto Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat di Banda Aceh, Pemkot Turun Tangan

Dikutip dari TribunJabar.id, pelaku nekat melakukan aksi pembakaran karena sakit hati kepada Ade (53), pemilik mobil pick up Grand Max warna putih bernopol Z 8832 KG yang menuduhnya mencuri ayam.

Akibatnya, dua mobil yang berada didekatnya yakni sedan Toyota Corola Dx bernopol D 1480 KN, milik Dani (32) warga Panglayungan, Cipedes, dan satu mobil pick up Suzuki tanpa plat nomor sudah rusak alias tidak jalan milik Ujang Doon (40), warga Panglayungan, Cipedes, Kota Tasikmalaya, juga ikut terbakar.

“Antara tersangka dengan korban pernah ada permasalahan. Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban," ujarnya.

Baca juga: Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com