KOMPAS.com - YH (29), pelaku pembakar tiga unit mobil yang diparkir di Kampung Gunung Balababa, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terancam 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Indihiang Polresta Tasikmalaya Kompol Didik Rohim Hadi.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 187 KUHP,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Viral Foto Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat di Banda Aceh, Pemkot Turun Tangan
Dikutip dari TribunJabar.id, pelaku nekat melakukan aksi pembakaran karena sakit hati kepada Ade (53), pemilik mobil pick up Grand Max warna putih bernopol Z 8832 KG yang menuduhnya mencuri ayam.
Akibatnya, dua mobil yang berada didekatnya yakni sedan Toyota Corola Dx bernopol D 1480 KN, milik Dani (32) warga Panglayungan, Cipedes, dan satu mobil pick up Suzuki tanpa plat nomor sudah rusak alias tidak jalan milik Ujang Doon (40), warga Panglayungan, Cipedes, Kota Tasikmalaya, juga ikut terbakar.
“Antara tersangka dengan korban pernah ada permasalahan. Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.