Sementara aktivitas yang tetap dibolehkan saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, logsitik, dan kedaruratan serta kebutuhan warga yang mendesak.
Irvan menambahkan, keselamatan dan kesehatan warga menjadi prioritas utama Pemkot Surabaya.
Karena itu, penerapan aturan jam malam untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga Surabaya.
Aturan tentang pembatasan aktivitas warga di malam hari ini akan diatur dalam perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru.
Baca juga: Ingin Shalat Idul Adha di Masjid Al-Akbar Surabaya, Calon Jemaah Harus Daftar Online
Perubahan Perwali itu sudah masuk tahap finalisasi dan dipastikan segera rampung.
Dalam perubahan perwali tentang tatanan normal baru itu, akan ada beberapa hal yang akan disesuaikan.
Aturan tersebut juga mengatur tentang sanksi yang akan dipertegas dalam Perwali.
Penerapan jam malam berlaku begitu perwali disahkan.
"Aturan jam malam ini akan diterapkan ketika perwali perubahan susah diundangkan. Sekarang sudah selesai semua, tinggal diundangkan," kata Irvan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.