JEMBER, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus penemuan mayat bayi di Sungai Curah Arum, Kecamatan Rambipuji, Jember, pada 24 Juni 2020.
Penemuan mayat bayi itu sempat membuat heboh masyarakat sekitar. Setelah didalami polisi, bayi itu ternyata dibuang ibu kandungnya.
"Yang membuang bayi itu adalah ibunya sendiri," kata Kapolsek Rambipuji, AKP Hari Pamudji kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Hari mengatakan, pelaku merupakan MN (24), warga Kecamatan Ajung, Jember.
MN mengakui bayi tersebut merupakan anak kandungnya.
Baca juga: Anak Kos Mengeluh Sakit, Tetangga Bantu Cari Kartu Identitas di Lemari, Malah Ketemu Mayat Bayi
Kepada polisi, MN mengaku membekap mulut bayi yang baru dilahirkannya itu sampai tewas.
Setelah itu, mayat bayi tersebut dimasukkan ke dalam kantong kresek dan disimpan di lemari.
Keesokan harinya, mayat bayi itu dibuang ke Sungai Curah Arum, Kecamatan Rambipuji, untuk menghilangkan jejak.
MN menggunakan sepeda motor saat pergi membuang bayi itu.
Menurut Hari, pelaku membuang bayi itu karena takut kepada suaminya.
"Pelaku membuang bayi karena takut, sebab suaminya merantau di Bali," jelas Hari.
Menurut Hari, MN juga tak menjelaskan apakah bayi itu hasil hubungan gelap atau tidak.
Penjelasannya terkesan berbelit saat ditanya oleh penyidik.
“Kami masih belum memeriksa suaminya, karena masih di Bali,” tambah Hari.
Baca juga: Sempat Dirawat, Bayi 11 Bulan Korban Kapal Tenggelam di NTT Meninggal
Hari mengatakan, polisi tak menahan MN karena berbagai pertimbangan. Salah satunya, karena MN memiliki dua anak yang masih kecil, berumur lima tahun dan 2,5 tahun.
“kita tida menahan, masih koordinasi dengan kejaksaan,” tutur dia.
MN dikenakan Pasal 306 ayat 2 atau Pasal 181 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.