Menurut Hari, MN juga tak menjelaskan apakah bayi itu hasil hubungan gelap atau tidak.
Penjelasannya terkesan berbelit saat ditanya oleh penyidik.
“Kami masih belum memeriksa suaminya, karena masih di Bali,” tambah Hari.
Baca juga: Sempat Dirawat, Bayi 11 Bulan Korban Kapal Tenggelam di NTT Meninggal
Hari mengatakan, polisi tak menahan MN karena berbagai pertimbangan. Salah satunya, karena MN memiliki dua anak yang masih kecil, berumur lima tahun dan 2,5 tahun.
“kita tida menahan, masih koordinasi dengan kejaksaan,” tutur dia.
MN dikenakan Pasal 306 ayat 2 atau Pasal 181 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.