ACEH TAMIANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperketat jalur masuk melalui jalan darat dari Provinsi Sumatera Utara ke Provinsi Aceh.
Seluruh masyarakat yang masuk ke Provinsi Aceh lewat jalur Aceh Tamiang harus membawa surat hasil rapid test atau swab dari rumah sakit atau layanan kesehatan.
Warga yang tidak membawa bukti hasil pemeriksaan virus corona atau Covid-19 tidak akan diizinkan untuk masuk ke Aceh.
Baca juga: Duduk Perkara Lembaga Adat Baduy Minta Dihapus dari Destinasi Wisata
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Aceh Tamiang Agusliana Devita menyebutkan, bagi warga yang keluar dari Aceh harus membawa surat keterangan sehat dan surat berpergian dari kepala desa.
Adapun posko perbatasan Medan-Aceh ada dua, yaitu posko di Terminal Aceh Tamiang dan Posko Timbangan Perbatasan Aceh Tamiang.
"Kedua posko ini akan dilakukan pemeriksaan khusus untuk pengendara yang mau keluar dan masuk Aceh. Ini sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Agusliana dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Berkat Komik Hasil Jual Empek-empek, Edi Dharma Bisa Jadi Juara Dunia
Dia mengimbau agar seluruh masyarakat memahami aturan ini, sehingga tidak kecewa karena dilarang melanjutkan perjalanan.
Kebijakan ini bertujuan memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Kami harap ini dipahami masyarakat, sehingga melengkapi surat-surat yang dibutuhkan sebelum berpergian,” kata dia.
Agusliana menyebutkan, Pos Aceh Tamiang merupakan jalur terpadat untuk keluar-masuk Provinsi Aceh.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan