Bambang memberi dua pilihan bagi Pemkot Magelang yaitu tukar tanah (ruilslag) atau pindah ke kantor lama di Gedung PDAM Magelang.
"Ada dua opsi, yang pertama ruilslag, tapi itu tidak mungkin dengan kondisi negara sekarang. Jadi satu-satunya jalan, wali kota harus turunkan ego sektoralnya dan pindah dari aset kita itu," kata dia.
Melihat kemampuan PAD dan APBD yang kecil, Bambang mengatakan, Pemkot Magelang tak sanggup menempuh ruilslag.
"Jadi harus ada yang ngalah. Wali kota turunkan ego sektoralnya bahwa Anda tidak punya hak untuk memiliki aset itu. Kita juga dalam rangka menertibkan administrasi negara," kata Bambang.
Baca juga: Ketika Akademi TNI Keukeuh Minta Wali Kota Magelang Pindah Kantor
"Selama ini aset itu milik Akademi TNI, tapi jadi temuan BPK karena dipakai pihak lain. Saya pemiliknya dan saya akan gunakan (Kantor Wali Kota Magelang) sebagai kantor," kata Bambang.
Ia mengatakan, langkah tegas tersebut telah dibicarakan sebelumnya dengan Presiden RI Joko Widodo dan mendapat restu Mendagri.
"Mendagri mengatakan kalau kita harus ruilslag dengan anggaran Rp 200 miliar tidak mungkin karena bukan proyek nasional dan tidak ada di dalam RPJMN. Monggo kalau dianggap membuat gaduh, ya tidak membuat gaduh, monggo kita koordinasi, kita akan bantu menyiapkan kantor yang lama. Ada kantor yang lama, di alun-alun sana," imbuhnya.
Baca juga: TNI Pasang Patok di Kantor Wali Kota Magelang, Komandan: Mereka Pinjam, Kami Numpang