Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Rencanakan Pansus untuk Kasus Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan

Kompas.com - 07/07/2020, 11:00 WIB
Amriza Nursatria,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir akan mendorong DPRD untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk meminta keterangan dari Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.

Pansus tersebut terkait pemecatan 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Rizal Mustopa mengatakan, pembentukan Pansus tersebut akan didorong apabila Bupati tidak menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumsel.

Baca juga: Pemecatan 109 Nakes Dianggap Maladministrasi, Bupati Ogan Ilir Sebut Mengada-ada

"Kita lihat nanti LAHP-nya seperti apa. Kalau memang tidak dijalankan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, kami akan dorong ini menjadi Pansus. Jika memang nanti ada lebih dari satu fraksi yang akan mengusulkan tindakan lebih jauh, tentu akan kami dorong," kata Rizal kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Menurut Rizal Mustopa, sebelumnya saat memanggil pihak-pihak yang terkait pemberhentian 109 tenaga kesehatan tersebut,  Komisi IV sudah merekomendasikan lima poin yang menjadi kesimpulan Komisi.

Rizal mengatakan, DPRD juga sudah menyikapi itu dan juga telah berkoordinasi dengan pihak Ombudsman.

Baca juga: Lewat Pengakuan Dosa, 240 Polisi di Sumsel Mengaku Gunakan Narkoba

Sementara itu, saat ditanya mengenai rencana Pansus, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mengatakan bahwa dia tidak merasa ada yang salah dalam pemecatan 109 tenaga kesehatan.

"Dilihat dulu yang mana yang salah yang mana yang benar. Yang saya salah itu di mana? Coba kamu menuntut bahwa tidak ada APD, padahal lengkap semua, kamu kan cek sendiri. Ombudsman dan DPRD Sumsel dan DPRD Ogan Ilir sudah datang untuk mengecek," kata Ilyas.

Ilyas meyakini bahwa apa yang dilakukannya sudah benar.

Sebab 109 tenaga kesehatan itu sudah tidak masuk kerja selama 5 hari. Menurut Ilyas, mereka sudah diminta masuk kerja, namun tetap tidak mau masuk.

"Kalau menurut saya itu sudah benar. Kalau ada yang salah nanti kita evaluasi, kita lihat," kata Ilyas.

Seperti diberitakan, Ombudsman Sumsel telah mengeluarkan siaran pers hasil pemeriksaan dan klarifikasi pemberhentian 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir.

Sejumlah pihak dari perwakilan 109 tenaga kesehatan, Ketua DPRD Ogan Ilir, Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir,  Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Sumatera Selatan hingga Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir telah diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan itu, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah, ditemukan dugaan perbuatan maladministrasi oleh Bupati Ogan Ilir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com