Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMP Korban Pemerkosaan Akan Melahirkan, Keluarga Ingin Cabut Laporan di BK DPRD Gresik

Kompas.com - 07/07/2020, 06:59 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menggelar sidang perdana atas laporan yang dilayangkan keluarga MD (16), korban kasus pemerkosaan, terhadap salah satu anggota DPRD berinisial NH pada Senin (6/7/2020).

Namun, sidang ditunda karena pihak pelapor tak bisa hadir.

"Sidang hari ini tidak terlaksana, ditunda, karena pelapor tidak datang memenuhi panggilan yang sudah kami kirimkan sejak lima hari lalu," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik Fakih Usman saat dihubungi, Senin.

Fakih menjelaskan, BK DPRD Gresik telah mengirimkan surat panggilan kepada pelapor sejak lima hari sebelum penyelenggaraan sidang. Pihak pelapor tak hadir sampai batas waktu yang ditentukan.

"Karena itu, kami menjadwalkan sidang berikutnya Senin (13/7/2020) pekan depan," jelasnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 Menolak Diisolasi karena Anggap Corona Proyek Memperkaya Dokter

Agenda sidang perdana itu mendengarkan keterangan langsung dari pelapor dan pihak keluarganya. 

BK DPRD Gresik ingin mendalami peran NH saat melakukan mediasi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka SG.

Keluarga sibuk mengurus lahiran

Sementara itu, kakak korban berinisial V mengaku tak bisa menghadiri sidang karena sedang fokus menunggu proses lahiran anak MD.

V merupakan kakak korban yang membuat laporan ke BK DPRD Gresik.

"Ini tadi mengurus proses kelahiran adik (MD) dan besok ke rumah sakit untuk lahiran, jadi tidak bisa hadir," kata V saat dikonfirmasi terpisah.

 

V juga mengaku tak ingin memperpanjang laporan terhadap NH di BK DPRD Gresik. Sebab, pelaku pemerkosaan adiknya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya juga ingin ini tidak lagi lanjut, sebab kasus utamanya kan sudah terungkap, pelaku pemerkosaan juga sudah ditangkap polisi," kata V.

Baca juga: Polisi dan Petugas Medis Gagalkan Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Gresik

Sebelumnya, NH sempat dilaporkan oleh pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya ke Badan Kehormatan DPRD Gresik. NH dianggap ikut campur dalam kasus pemerkosaan MD yang dilakukan oleh SG (50).

Saat itu, NH dilaporkan karena melakukan mediasi dengan menawarkan sejumlah uang. Adapun SG sudah diamankan pihak kepolisian, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com