KOMPAS.om - Seorang pria di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berinisial AN (20), warga Kecamatan Ledo, tega memerkosa adik kandungnya berusia 13 tahun hingga hamil empat bulan.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan lebih dari 10 kali sejak Januari hingga Maret 2020.
AN nekat memerkosa adiknya karena tergiur dengan kemolekan tubuh adiknya yang saat itu sedang tertidur pulas.
Namun, aksinya terhenti setelah korban diketahui hamil empat bulan dan mengalami keguguran.
Pelaku kemudian dilaporkan sang ibu ke polisi pada Kamis 30 April 2020 silam. Saat ini sudah diproses hukum, atas perbuatannya AN terancam 15 tahun penjara.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Kepala Bagian Operasional Polres Bengkayang AKP Michael Terry mengatakan, modus pelaku memerkosa adiknya dengan cara mendatangi korban yang saat itu tengah tertidur, lalu membangunkannya.
Saat melakukan aksinya, pelaku membujuk adiknya dengan berbagai cara.
Ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan sempat ditolak korban. Namun dengan berbagai cara pelaku akhirnya berhasil melakukan perbuatan bejatnya.
“Saat mau melakukan perbuatannya, korban mengatakan ‘tidak boleh’, setelah itu pelaku bilang ‘kalau saudara tidak akan hamil’,” ujar Terry kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Seorang Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Terbongkar Saat Ditanya Nenek
Kata Terry, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada pelaku. Perbuatan itu sudah dilakukan AN lebih dari 10 kali.
Sambungnya, perbuatan itu dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2020.
“Saat melakukan perbuatannya pelaku mengatakan ‘abang sayang sama adek, abang enggak bisa jauh dari adek’,” katanya.
Baca juga: Kakak Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 4 Bulan, Tergiur saat Korban Tertidur Pulas