KOMPAS.com - Kasus ambil paksa jenazah pasien covid-19 di Keluarahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Sabtu (4/7/2020), menjadi sorotan.
Kali ini, ratusan warga nekat mengintimidasi tenaga medis dan mengambil paksa peti jenazah pasien Covid-19 berinisial SL (69) yang hendak dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
Sementara itu, aparat keamanan yang mengawal petugas tak bisa menghalau ratusan warga yang menunggu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Beru dengan membawa senjata tajam.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Salah satu kerabat pasien mengatakan, korban bukan meninggal karena corona, tetapi tertusuk batang kelor.
Alasan itu membuat keluarga menolak SL dimakamkan menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
"Gara-gara tertusuk batang kelor dinyatakan kena corona makanya kami menolak," kata Caya (40), salah seorang kerabat korban, melalui pesan singkat.