Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Warga Tepi Sungai Karang Mumus Samarinda, Digusur Saat Wabah Merebak

Kompas.com - 07/07/2020, 05:59 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com– Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berencana menertibkan bangunan yang berada di tepi Sungai Karang Mumus segmen Pasar Segiri. 

Ratusan warga yang tinggal di pinggir sungai itu meminta ada penjelasan soal ganti rugi sebelum penggusuran berlangsung. 

“Kami belum tahu diberi uang ganti rugi berapa, tapi sudah mau digusur. Kami ingin duduk bersama pemkot,” ungkap Ketua Forum Komunikasi Pasar Segiri, Andi Samsul Bahri,

i RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020). 

Baca juga: OTT Bupati Kutai Timur, Tim KPK Pinjam Ruang di Polresta Samarinda Periksa Saksi

Andi mengatakan juga Pemkot Samarinda belum mengajak warga setempat membahas soal relokasi.

Namun, sudah diberi surat edaran pembongkaran rumah warga.

Tak hanya itu, menurut Andi, masyarakat di RT 28 yang hendak dibongkar pun, belum menerima informasi, berapa jarak dari tepi sungai ke kawasan pemukiman yang hendak dibersihkan.

“Belum ada patok atau batas yang mau dibongkar. Jadi kami enggak tahu jarak dari bibir sungai ditarik ke darat berapa meter,” tuturnya.

Hanya saja, berdasarkan edaran Wali Kota Samarinda, bangunan yang hendak disterilkan di kawasan itu sepanjang 30 meter ke kedua sisi sungai ditarik dari titik tengah sungai.

“Kiri kanan masing-masing 15 meter, itu sesuai edaran wali kota. Tapi ada juga informasi lain, jadi kami belum jelas. Tapi kami tetap patokan ke edaran wali kota,” jelas dia.

Baca juga: Pesan Ganja dari Medan, Mahasiswa dan Oknum Pegawai Honor di Samarinda Ditangkap

Ketua RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Hasmuddin menambahkan, secara prinsip warganya mendukung rencana penertiban bangunan di tepi sungai tersebut.

Meski demikian, warga ingin bertemu langsung Wali Kota Samarinda untuk menyampaikan aspirasi.

“Karena selama ini warga hanya ketemu camat saja. Sementara aspirasi yang disampaikan belum terakomodasi,” ungkap Hasmuddin saat ditemui di kawasan Pasar Segiri.


Soal aspirasi, kata dia, warga menginginkan kejelasan biaya ganti rugi, patok atau batas yang hendak disterilkan, sehingga dirinya bisa mendata keseluruhan bangunan dan jumlah jiwa yang terdampak.

“Sampai sekarang kami belum tahu berapa jumlah bangunan dan jiwa yang terdampak,” tegas dia.

Selain itu, warga juga menginginkan agar pemkot menawarkan tempat tinggal bagi warga yang hendak direlokasi ini.

“Kalau digusur tanpa tawaran tempat tinggal, warga mau tinggal di mana, kan mereka enggak punya rumah. Apalagi ini di zaman Covid-19,” jelas dia.

Baca juga: KPU Samarinda Tambah 2.028 TPS di 10 Kecamatan

Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan secara legal, lahan di sepanjang sungai tersebut adalah lahan negara karena kawasan hijau.

Mengingat kawasan tepi sungai adalah lahan negara, maka semua bangunan tersebut adalah ilegal.

“Kalau ada yang bilang tanah sendiri atau dia punya sertifikat, oke dia bisa bilang begitu (minta ganti rugi), tapi ini kan enggak. Itu tanah negara,” ungkap Sugeng saat dihubungi terpisah.

Sesuai PP 38/2011 tentang sungai, garis sempadan sungai tidak tertanggul dalam kawasan perkotaan, bangunan minimal berjarak 10 meter sisi kiri dan kanan, jika kedalaman sungai di bawah 3 meter.

Sementara, untuk sungai dengan kedalaman lebih dari 3 meter, bangunan yang berdiri minimal punya jarak 15 meter tepi kiri dan kanan.

Kemudian, sungai dengan kedalaman di atas 20 meter, tidak boleh ada bangunan dalam jarak 30 meter dari tepinya.

“Rencana kita bongkar 30 meter di kedua sisi sungai,” tegasnya.

Baca juga: Cerita Abdulloh, Pemudik yang Isolasi Diri di Bantaran Sungai

Sugeng menyatakan, Pemkot Samarinda sudah menyiapkan uang sebesar Rp 15 miliar yang akan diberikan untuk warga korban penggusuran.

Menurutnya, dana tersebut merupakan santunan bagi warga, bukan ganti rugi.

Penamaan ganti rugi bagi dia tidak tepat, karena bangunan tersebut ilegal.

“Apa yang mau diganti rugi. Ini uang santunan, bukan ganti rugi. Ada Rp 15 miliar dari Pemprov, tapi bukan untuk pembebasan di situ (segmen Pasar Segiri) saja, di segmen lain juga,” tegas dia.


Dana tersebut diberi Pemprov Kaltim untuk penertiban masalah sosial di sekitar bantaran sungai sebelum proyek penurapan masuk.

Besaran dana santunan dihitung berdasarkan luas bangunan, jenis bangunannya permanen atau nonpermanen, uang bongkar, uang mobilisasi, ada uang ekonomis dan lainnya.

“Jadi setiap KK nilainya beda-beda,” terang Sugeng.

Baca juga: Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Dinilai Kemahalan, Penumpang Protes

Untuk pilihan tempat tinggal warga korban penertiban, Pemkot Samarinda menawarkan Rumah Susun Sewa Sederhana (rusunawa) di beberapa lokasi yakni kawasan Pergudangan, Bengkuring dan beberapa lokasi lainnya.

“Silahkan pilih tapi itu disewa bukan gratis,” tutur dia.

Sugeng menambahkan, rencana penertiban bangunan di tepi sungai tersebut, merupakan upaya menormalisasi sungai untuk pengendalian banjir di Samarinda.

Mengingat, bangunan atau rumah warga di tepi sungai sudah menjorok memakan badan sungai.

Belum lagi sampah dan sedimentasi membuat lebar sungai makin sempit.

“Nanti kalau kebanjiran yang disalahkan pemerintah kota. Coba tolong diimbau masyarakat sana untuk pahamlah, yang kita bicarakan ini kan untuk penataan kota,” jelasnya.

Baca juga: Diduga Penyebab Longsor, Warga Samarinda Tutup Pembangunan Perumahan

Data pemkot, total bangunan yang siap dibongkar di segmen Pasar Segiri berjumlah sekitar 280 bangunan khusus di RT 28, termasuk kios dan lain-lain.

Setelah di RT 28, pembongkaran dilanjutkan ke warga RT 26 dan RT 27 di kelurahan sama, dengan jumlah ratusan bangunan lagi.

“Total tiga RT siap ditertibkan, kita bongkar bertahap. Rencana kita mulai dalam pekan ini,” tutup Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com