SAMARINDA, KOMPAS.com– Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berencana menertibkan bangunan yang berada di tepi Sungai Karang Mumus segmen Pasar Segiri.
Ratusan warga yang tinggal di pinggir sungai itu meminta ada penjelasan soal ganti rugi sebelum penggusuran berlangsung.
“Kami belum tahu diberi uang ganti rugi berapa, tapi sudah mau digusur. Kami ingin duduk bersama pemkot,” ungkap Ketua Forum Komunikasi Pasar Segiri, Andi Samsul Bahri,
i RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Baca juga: OTT Bupati Kutai Timur, Tim KPK Pinjam Ruang di Polresta Samarinda Periksa Saksi
Andi mengatakan juga Pemkot Samarinda belum mengajak warga setempat membahas soal relokasi.
Namun, sudah diberi surat edaran pembongkaran rumah warga.
Tak hanya itu, menurut Andi, masyarakat di RT 28 yang hendak dibongkar pun, belum menerima informasi, berapa jarak dari tepi sungai ke kawasan pemukiman yang hendak dibersihkan.
“Belum ada patok atau batas yang mau dibongkar. Jadi kami enggak tahu jarak dari bibir sungai ditarik ke darat berapa meter,” tuturnya.
Hanya saja, berdasarkan edaran Wali Kota Samarinda, bangunan yang hendak disterilkan di kawasan itu sepanjang 30 meter ke kedua sisi sungai ditarik dari titik tengah sungai.
“Kiri kanan masing-masing 15 meter, itu sesuai edaran wali kota. Tapi ada juga informasi lain, jadi kami belum jelas. Tapi kami tetap patokan ke edaran wali kota,” jelas dia.
Baca juga: Pesan Ganja dari Medan, Mahasiswa dan Oknum Pegawai Honor di Samarinda Ditangkap
Ketua RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Hasmuddin menambahkan, secara prinsip warganya mendukung rencana penertiban bangunan di tepi sungai tersebut.
Meski demikian, warga ingin bertemu langsung Wali Kota Samarinda untuk menyampaikan aspirasi.
“Karena selama ini warga hanya ketemu camat saja. Sementara aspirasi yang disampaikan belum terakomodasi,” ungkap Hasmuddin saat ditemui di kawasan Pasar Segiri.