Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak yang Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 4 Bulan Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/07/2020, 05:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - AN (20), warga Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang memerkosa adik kandungnya berusia 13 tahun hingga hamil empat bulan terancam 15 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Bengkayang AKP Michael Terry.

“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Terry kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu

Dari hasil pemeriksaan, yang dilakukan polisi, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukannya lebih dari 10 kali. Perbuatan itu dilakukan sejak Januari sampai Maret 2020.

Kata Tery, modus pelaku dalam melakukannya aksi dengan cara mendatangi korban yang tengah tertidur, lalu membangunkannya.

Saat melakukan aksinya, pelaku membujuk adiknya dengan berbagai cara.

Baca juga: Kakak Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 4 Bulan, Tergiur saat Korban Tertidur Pulas

Ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan sempat ditolak korban. Namun dengan berbagai cara pelaku akhirnya berhasil melakukan aksi bejatnya.

“Saat mau melakukan perbuatannya, korban mengatakan ‘tidak boleh’, setelah itu pelaku bilang ‘kalau saudara tidak akan hamil’,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati mengatakan, atas perbuatan pelaku, korban hamil empat bulan.

Namun belakangan korban mengalami pendarahan, dan saat di bawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.

“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan. Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka.

Baca juga: Sebelum Setubuhi Adik Kandung Usia 13 Tahun, Kakak Berbisik: Kalau Dua Beradik Boleh

 

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dony Aprian, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com