Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2020, 23:16 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Belasan tempat karaoke nekat beroperasi meski tak lagi mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tegal.

"Total ada 14 usaha karaoke di Kota Tegal. Izinnya habis ada yang mulai 2018, hingga terakhir izinnya habis Februari 2020," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Denny Anggoro kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (6/7/2020).

 

Denny menjelaskan, seluruh tempat karaoke di Kota Tegal tak lagi mengantongi perizinan sejak Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pariwisata diberlakukan.

Baca juga: Wali Kota Tegal Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Pengajian hingga Konser Musik, Ini Syaratnya

Sebelumnya, kata dia, tempat karaoke dapat mengajukan perizinan sesuai dengan Perwal No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Karaoke.

"Sejak Perda No. 5 Tahun 2017 diundangkan, izin karaoke tidak bisa diperpanjang karena usaha karaoke tidak termasuk di dalamnya. Sementara Perwalnya sudah tak berlaku lagi," katanya.

Denny mengatakan, sebelumnya seluruh usaha karaoke pernah mengajukan perpanjangan izin.

Namun DPMPTSP tidak bisa mengeluarkan izin karena akan bertentangan dengan Perda No. 5 Tahun 2017.

"Semuanya memang mengajukan perpanjangan izin. Namun karena belum ada payung hukumnya maka belum bisa kita keluarkan izinnya. Karena semua perizinan yang dikeluarkan kita dasarnya aturan," kata Denny.

Baca juga: Wali Kota Tegal Kembali Izinkan Pesta Pernikahan dan Konser Musik Digelar

Meski demikian, pihaknya tak memiliki kewajiban untuk menertibkan.

"DPMPTSP sesuai kewenangannya, hanya di ranah administrasi sesuai dengan Permendagri No. 138 tahun 2017. Soal penertiban atau pembinaan ada di instasi terkait lainnya," pungkas Denny.

Seperti diketahui, penegakan Perda menjadi kewenangan Satpol PP.

Sementara pembina pariwisata ada di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar).

Kepala Bidang Pariwisata Dinporapar Abdan Harimurti, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.

Meski demikian, Abdan menyebut belum ada rencana mengusulkan untuk merevisi Perda No. 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

"Kalau soal direvisi belum ada rencana. Namun soal adanya karaoke yang beroperasi, Perdanya sedang dikaji ulang di Bagian Hukum Setda," kata Abdan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sementara Plt. Kepala Satpol PP Joko Syukur saat dikonfirmasi perihal belum ada tindakan penertiban belum merespons saat dihubungi melalui telepon

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Regional
Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Regional
22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

Regional
GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Regional
Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Regional
Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Regional
Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Regional
Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Regional
Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com