Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Kantongi Izin, 14 Tempat Karaoke di Kota Tegal Nekat Beroperasi

Kompas.com - 06/07/2020, 23:16 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Belasan tempat karaoke nekat beroperasi meski tak lagi mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tegal.

"Total ada 14 usaha karaoke di Kota Tegal. Izinnya habis ada yang mulai 2018, hingga terakhir izinnya habis Februari 2020," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Denny Anggoro kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (6/7/2020).

 

Denny menjelaskan, seluruh tempat karaoke di Kota Tegal tak lagi mengantongi perizinan sejak Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pariwisata diberlakukan.

Baca juga: Wali Kota Tegal Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Pengajian hingga Konser Musik, Ini Syaratnya

Sebelumnya, kata dia, tempat karaoke dapat mengajukan perizinan sesuai dengan Perwal No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Karaoke.

"Sejak Perda No. 5 Tahun 2017 diundangkan, izin karaoke tidak bisa diperpanjang karena usaha karaoke tidak termasuk di dalamnya. Sementara Perwalnya sudah tak berlaku lagi," katanya.

Denny mengatakan, sebelumnya seluruh usaha karaoke pernah mengajukan perpanjangan izin.

Namun DPMPTSP tidak bisa mengeluarkan izin karena akan bertentangan dengan Perda No. 5 Tahun 2017.

"Semuanya memang mengajukan perpanjangan izin. Namun karena belum ada payung hukumnya maka belum bisa kita keluarkan izinnya. Karena semua perizinan yang dikeluarkan kita dasarnya aturan," kata Denny.

Baca juga: Wali Kota Tegal Kembali Izinkan Pesta Pernikahan dan Konser Musik Digelar

Meski demikian, pihaknya tak memiliki kewajiban untuk menertibkan.

"DPMPTSP sesuai kewenangannya, hanya di ranah administrasi sesuai dengan Permendagri No. 138 tahun 2017. Soal penertiban atau pembinaan ada di instasi terkait lainnya," pungkas Denny.

Seperti diketahui, penegakan Perda menjadi kewenangan Satpol PP.

Sementara pembina pariwisata ada di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar).

Kepala Bidang Pariwisata Dinporapar Abdan Harimurti, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.

Meski demikian, Abdan menyebut belum ada rencana mengusulkan untuk merevisi Perda No. 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

"Kalau soal direvisi belum ada rencana. Namun soal adanya karaoke yang beroperasi, Perdanya sedang dikaji ulang di Bagian Hukum Setda," kata Abdan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sementara Plt. Kepala Satpol PP Joko Syukur saat dikonfirmasi perihal belum ada tindakan penertiban belum merespons saat dihubungi melalui telepon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com