Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan 109 Nakes Dianggap Maladministrasi, Bupati Ogan Ilir Sebut Mengada-ada

Kompas.com - 06/07/2020, 20:30 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mempertanyakan hasil pemeriksaan dan klarifikasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan yang dirilis Jumat (3/7/2020)  kemarin, yang menyatakan bahwa kebijakannya memecat 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir mengarah ke tindakan maladministrasi.

Kepada sejumlah wartawan yang mengonfirmasi di kantornya di Komplek Perkantoran Pemkab Ogan Ilir Tanjung Senai, Senin (6/7/2020) petang, Ilyas mempertanyakan maksud tindakan maladministrasi itu.

Menurut Ilyas, pemecatan 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir sudah sesuai aturan karena mereka tidak masuk kerja selama lima hari.

"Sudahlah itu, mereka tidak masuk lima hari, nanti kita cek lah kalau memang ada yang salah, kalau ada yang tidak bersalah nanti kita akan lihat lagi," kata Ilyas.

"Mengarah (maladiminstrasi) ke mano, jangan mengarah-mengarah, kalau (baru) mengarah itu belum salah. Mengarah ke tidak baik belum tentu ia melakukan yang tidak baik. Mengarah itu belum dikerjakan, jangan ngada-ngadalah, kalau salah katakan yang mana salahnya, kita akan perbaiki," lanjut Ilyas.

Baca juga: Kasus 109 Tenaga Medis Dipecat Bupati Ogan Ilir, Penyelidikan Ombudsman: Mengarah Malaadministrasi

Ilyas mengaku sudah menjelaskan soal alasan pemecatan 109 tenaga medis kepada Ombudsman saat mediasi.

Ia menyebutkan, para tenaga kesehatan yang dipecat itu mangkir kerja dengan alasan tidak ada alat pelindung diri (APD), rumah singgah dan tidak ada insentif. Menurut dia, alasan itu mengada-ada.

"Sudah saya jelaskan semua, katanya APD tidak lengkap nyatanya lengkap, (dikatakan) tidak ada rumah singgah, ada rumah singgah, (dikatakan) tidak ada insentif ada insentif. Silakan cek ke Ombudsman, salahnya di mana,"  tanya politisi PDI-P ini.

Ancaman mosi tidak percaya

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Rizal Mustopa mengatakan, pihaknya belum melihat hasil Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman.

Namun, jelas Rizal, jika apa yang ia baca dari media bahwa bupati Ogan Ilir terindikasi melakukan maladministrasi, maka Komisi IV akan memantau dan melakukan upaya sesuai regulasi untuk memperjuangkan nasib 109 tenaga kesehatan itu .

Komisi IV jelas Rizal juga prihatin dengan kondisi yang dialami 109 tenaga kesehatan itu. Padahal, menurut Rizal, sebelumnya masalah itu harus dikaji secara arif karena tenaga kesehatan itu ada yang telah mengabdi selama lima dan tujuh tahun.

"Kami dari Komisi IV tetap berkomitmen mengembalikan 109 tenaga kesehatan itu ke tempat semula walaupun bukan saat ini," jelas Rizal

Rizal juga menegaskan apabila nanti Ombudsman memang menemukan bukti maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, maka DPRD akan bertindak hingga mengeluarkan mosi tidak percaya.

"Jika nanti Jika LAHP tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh bupati, kami akan lihat langka apa yang bisa diambil bersama kawan-kawan, bisa sampai ke mosi tidak percaya kepada pemerintah daerah," tegas Rizal.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, 109 tenaga kesehatan yang berstatus honorer diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam karena melakukan mogok kerja.

Baca juga: Ombudsman Sumsel Investigasi Pemecatan 109 Tenaga Medis Ogan Ilir

 

Mereka mangkir kerja karena menuntut APD yang layak, rumah singgah yang representatif dan transparansi uang insentif selama menangani pasien Covid-19.

Protes 109 nakes itu berujung pemecatan karena Bupati Ilyas Panji Alam menganggap tuntutan itu tidak masuk akal karena semuanya sudah tersedia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com