INDRALAYA, KOMPAS.com - Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mempertanyakan hasil pemeriksaan dan klarifikasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan yang dirilis Jumat (3/7/2020) kemarin, yang menyatakan bahwa kebijakannya memecat 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir mengarah ke tindakan maladministrasi.
Kepada sejumlah wartawan yang mengonfirmasi di kantornya di Komplek Perkantoran Pemkab Ogan Ilir Tanjung Senai, Senin (6/7/2020) petang, Ilyas mempertanyakan maksud tindakan maladministrasi itu.
Menurut Ilyas, pemecatan 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir sudah sesuai aturan karena mereka tidak masuk kerja selama lima hari.
"Sudahlah itu, mereka tidak masuk lima hari, nanti kita cek lah kalau memang ada yang salah, kalau ada yang tidak bersalah nanti kita akan lihat lagi," kata Ilyas.
"Mengarah (maladiminstrasi) ke mano, jangan mengarah-mengarah, kalau (baru) mengarah itu belum salah. Mengarah ke tidak baik belum tentu ia melakukan yang tidak baik. Mengarah itu belum dikerjakan, jangan ngada-ngadalah, kalau salah katakan yang mana salahnya, kita akan perbaiki," lanjut Ilyas.
Baca juga: Kasus 109 Tenaga Medis Dipecat Bupati Ogan Ilir, Penyelidikan Ombudsman: Mengarah Malaadministrasi
Ilyas mengaku sudah menjelaskan soal alasan pemecatan 109 tenaga medis kepada Ombudsman saat mediasi.
Ia menyebutkan, para tenaga kesehatan yang dipecat itu mangkir kerja dengan alasan tidak ada alat pelindung diri (APD), rumah singgah dan tidak ada insentif. Menurut dia, alasan itu mengada-ada.
"Sudah saya jelaskan semua, katanya APD tidak lengkap nyatanya lengkap, (dikatakan) tidak ada rumah singgah, ada rumah singgah, (dikatakan) tidak ada insentif ada insentif. Silakan cek ke Ombudsman, salahnya di mana," tanya politisi PDI-P ini.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Rizal Mustopa mengatakan, pihaknya belum melihat hasil Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman.
Namun, jelas Rizal, jika apa yang ia baca dari media bahwa bupati Ogan Ilir terindikasi melakukan maladministrasi, maka Komisi IV akan memantau dan melakukan upaya sesuai regulasi untuk memperjuangkan nasib 109 tenaga kesehatan itu .
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.