Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Warga Dihukum Sapu Halaman Pasar gara-gara Tak Pakai Masker

Kompas.com - 06/07/2020, 17:05 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 17 pengunjung pasar tradisional di Pasar Adi Kusuma, Lingkungan Taman Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar, dijatuhi sanksi karena tak menggunakan masker, Senin (6/7/2020).

Mereka disanksi dengan menyapu halaman pasar tersebut.

Lurah Sesetan Ketut Sri Karyawati mengatakan, pihaknya memantau di areal pasar mengingat banyak transmisi lokal penularan Covid-19 di pasar rakyat.

Ternyata, dari pemantauan ini, ditemukan 17 orang tidak menggunakan masker.

Baca juga: Akibat Seorang Warga Positif Covid-19 Setelah Pulang dari Denpasar, 990 Orang Dikarantina

"Hal itu (sanksi) harus dilakukan agar mereka sadar dan tidak mengulang kesalahannya lagi," kata Sri, dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Ia mengatakan, rata-rata warga yang tak pakai masker mengaku lupa.

Bahkan, ada juga yang menggunakan masker hanya di leher.

Dalam pemantauan itu, pihaknya juga menemukan ada beberapa pedagang yang tidak menggunakan face shield.

Selain itu, ada lapak pedagang di pasar yang belum menggunakan pembatas plastik.

"Demi kenyamanan dan memberikan rasa aman kepada pedagang dan pembeli pemilik pasar juga telah bersedia untuk memasang pembatas plastik di Pasar Adi Kusuma," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com