Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabuli Ayah Kandung Selama 10 Tahun, Gadis Ini Tak Tega Lihat Sang Bapak Dipenjara

Kompas.com - 06/07/2020, 15:01 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) mendampingi perempuan berusia 19 tahun yang dicabuli ayah kandungnya selama 10 tahun di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

“Korban ini dicabuli ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2010 atau dari umur 9 tahun, kita dampingi untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” kata Eka kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Menurut Eka, saat ini korban masih mengalami depresi dengan sering menangis dan termenung. Korban juga merasa kasihan dengan ayah kandungnya yang sudah tua tapi masuk penjara.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Ketahuan Setelah Digerebek Sang Ibu

Sebagaimana diketahui, umur pelaku atau ayah kandung korban berinisial DN adalah 69 tahun.

"Dia termenung, nangis terus. Ada merasa bersalah juga karena kasihan melihat ayah kandungnya sudah tua, tapi masuk penjara," ungkap Eka.

Diberitakan, seorang pria paruh baya berinisial DN ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak sendiri sejak tahun 2010 atau saat korban berusia 9 tahun.

Kapolres  Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, setidaknya perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 4 kali, yakni tahun 2010, 2012, 2014 dan 2020.

"Perbuatan itu ketahuan setelah tertangkap basah oleh ibu korban yang langsung melaporkannya kepada kepolisian," kata Eko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020) pagi.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Tepergok Istri

Eko menjelaskan, selain 4 kali pencabulan tersebut, ternyata pelaku sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan selalu ditolak korban. Namun pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.

"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak, pelaku berkata "kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit", tapi korban tetap menolak," ucap Eko.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com