Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Bocah 5 Tahun Cerita Lima Kali Dicabuli "Pak Uwo", Ini Pengakuan Pelaku

Kompas.com - 06/07/2020, 13:32 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Tersangka pencabulan bocah lima tahun yang videonya viral di media sosial mengaku hanya sekali melakukan pencabulan.

Pencabulan dilakukan saat korban bermain ke rumahnya pada Mei 2020 di Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat.

"Tersangka S (47) alias Pak Uwo mengaku hanya sekali melakukan tindakan pencabulan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Pengakuan Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangga, Videonya Viral, Polisi: Pelaku Telah Ditangkap

Rico mengatakan, pelaku mengaku tidak melakukan hubungan intim, hanya memegang dan meremas korban.

Kendati demikian, Rico mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Itu hanya pengakuan tersangka saja. Kita akan dalami kasusnya lebih jauh," kata Rico.

Baca juga: Viral, Video Pengakuan Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangga

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia lima tahun mengaku mendapatkan tindakan pencabulan dari tetangganya di Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat.

Pengakuan bocah yang berinisial K itu viral di media sosial Instagram dan Facebook.

Video berdurasi 2 menit 22 detik itu diunggah akun Instagram dan Facebook @medanheadlines.news pada Minggu (5/7/2020).

"Diapain sama Pak Uwo?"

Dalam video yang diunggah itu, bocah tersebut ditanya oleh seseorang laki-laki.

"Diapain sama Pak Uwo?" tanya laki-laki yang membuat video tersebut.

Bocah tersebut menjawab dicabuli dengan ditarik oleh Pak Uwo.

Bocah itu mengaku sudah lima kali dicabuli, tetapi tidak ingat kapan.

Dari unggahan akun tersebut, disebutkan kejadian di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Pauh, Padang.

"Benar, peristiwa itu terjadi di Padang. Saat ini pelaku S (47) alias Pak Uwo sudah kita tangkap dan ditahan," kata Rico yang dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Menurut Rico, kejadian pencabulan itu dilaporkan nenek korban pada 11 Mei 2020.

Kemudian, pada 26 Juni, pelaku berhasil diringkus petugas dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com