KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa NF (14) di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan.
NF mengaku telah dicabuli oleh DA, Kepala Unit UPT P2TP2A. Korban pun hanya bisa pasrah karena DA mengancam akan menganiaya jika melaporkan perbuatannya.
Baca juga: "Ngakunya Perlindungan Anak Ternyata Biadab"
Menurut NF, perbuatan bejat DA terakhir padanya dilakukan pada 28 Juni 2020.
Sementara itu, NF juga menceritakan sempat dijual ke oknum pegawai rumah sakit di Sukadana.
"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp 200.000 lagi disuruh kasih buat DA," jelasnya.