Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Pengemudi Ojol Ditendang hingga Terjungkal, Berawal Adu Klakson, Pelaku Terpengaruh Narkoba

Kompas.com - 06/07/2020, 06:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Massa datangi Mapolres

Massa pengemudi ojol yang belum puas kemudian menggeruduk Mapolres Pekanbaru untuk meminta pelaku diproses hukum secara tuntas.

"Kedatangan para pengemudi ojol dapat kita atasi dan diberikan pencerahan oleh Bapak Kapolresta Pekanbaru (Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya). Setelah itu, mereka memahaminya dan membubarkan diri. Untuk terduga pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," jelas Budhia.

Polisi berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga massa membubarkan diri.

Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Penganiayaan yang Dilakukan Terduga Pelaku terhadap Driver Ojol di Pekanbaru

Jadi tersangka

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)
Polisi akhirnya menetapkan AK (23) sebagai tersangka kasus penganiayaan pengemudi ojol Mulyadi.

Pelaku AK ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi serta bukti visum.

AK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Polisi juga akan memproses kasus lainnya, lantaran pelaku juga terbukti dalam pengaruh narkotika.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika Robertus Belarminus, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com