KOMPAS.com- Tidur nyenyak SU (39) di suatu sore terganggu saat anggota polisi membangunkannya.
Tanpa basa-basi, polisi kemudian menggelandang warga Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kebumen itu ke kantor polisi.
SU harus mempertanggungjawabkan tindakannya karena telah mencuri sepeda motor tetangganya sendiri.
Baca juga: Maling Tak Sadar Masuk Ruang Isolasi Corona dan Curi Ponsel Pasien Positif Covid-19, Ini Akibatnya
Korbannya adalah Sarno (41) yang merupakan tetangga pelaku.
Dilansir dari Tribun Jateng, peristiwa pencurian sepeda motor Honda Beat itu terjadi pada 2 April 2020.
SU diketahui sering meminjam motor Sarno yang memang berhubungan dekat.
"Niat mencuri timbul setelah tersangka membuat mata kunci palsu di sebuah ahli kunci," tuturnya dari rilis Humas Polres Kebumen, Sabtu (4/7/2020).
Baca juga: Maling di Pamulang Manfaatkan Waktu Shalat Berjemaah untuk Curi Motor di Masjid