Namun demikian, demi kepentingan penyelidikan, kakek tersebut tetap dilakukan penahanan.
“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” kata dia.
Tidak hanya MA, dalam pengembangan kasus peredaran narkoba itu polisi juga mengamankan M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Keterlibatan M dalam kasus itu karena diduga sebagai pemasok terhadap tersangka sebelumnya MA.
"Maka M kita tangkap juga, sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M Daud.
Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.