MEDAN, KOMPAS.com - Jakop HS (48), seorang mantan polisi ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu dengan dua rekannya di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Medan, Jumat (3/7/2020).
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada tiga orang laki-laki yang memakai narkoba jenis sabu di Jalan Bukit Barisan.
Baca juga: Beras 10 Kilogram Itu Seharga 4 Gram Emas kalau Dibeli dengan Uang Rp 2 Juta
Petugas lalu turun ke lapangan untuk memastikan informasi itu. Polisi pun meringkus Jakop bersama dua rekannya, M Hus (42) dan Pramudia Ternando (29).
Saat ditangkap petugas, Jakop sempat melakukan perlawanan sebanyak dua kali. Pertama, Jakop mencoba menyerang petugas dengan alat penggaruk sampah.
"Petugas memberikan tembakan peringatan, dan pelaku meletakkan garukan sampah yang dipegangnya," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin di Polsek Medan Timur, Jumat.
Petugas pun menggeledah lokasi tersebut. Saat polisi menemukan barang bukti, Jakop kembali menyerang menggunakan parang.
Polisi pun terpaksa menembak kaki Jakop.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sisa narkoba jenis sabu yang belum dipakai, alat hisap, garukan sampah, parang, dan satu sepeda motor.
Baca juga: Wanita yang Bermain Tiktok di Jembatan Suramadu Diburu, Polisi: Harus Minta Maaf
Mantan Polisi
Arifin mengatakan, Jakop merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir briptu.