Perbuatan AML terbongkar setelah seorang pedagang menemukan ponsel di balik pintu toilet mushala.
"Mendengar hal tersebut, korban merasa panik karena pada jam 11 siang korban ada buang air kecil di toilet mushala tersebut. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," kata Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa.
Baca juga: Terisolir Bertahun-tahun, Harga Beras 10 Kilo Setara Rp 2 Juta, Begini Kondisi Suku Korowai
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menerima laporan korban, polisi segera melacak pelaku.
AML akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sungai Raya, HSS.
AML dijerat dengan pasal tindak pidana pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Farid Assifa)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan