Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anak dan Ibu Saling Melapor ke Polisi karena Rebutan Motor

Kompas.com - 04/07/2020, 18:28 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Upaya perdamaian antara ibu Kalsum (60) dan anak kandungnya, Mahsun (40), yang disarankan kepolisian, rupanya akan kandas.

Ibu Kalsum didampingi pengacaranya, Anton Wahyudi, belakangan ini diketahui malah balik melaporkan anaknya ke Polda NTB.

Ada pun laporan yang yang dimasukkan pada Rabu (1/7) lalu itu terkait dugaan penggelapan hasil penjualan tanah waris oleh Mahsun.

Menurut Anton, Ibu Kalsum hanya mendapatkan sebagian kecil dari harta waris tersebut.

"Laporan terkait tindak Pidana Penggelapan harta waris Rp 200 juta, di mana pengakuan Ibu Kalsum hanya mendapatkan 15 juta," kata Anton, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Berawal dari Kepemilikan Motor

Menurut Anton, seharusnya Ibu Kalsum mendapat 1/2 dari harta bersama suaminya, dan ditambah 1/3 dari harta bagian suaminya yang meninggal.

Selain itu, Anton juga melaporkan Mahsun ke Direktorat Kriminal Khusus terkait dugaan pencemaran nama baik. Mahsun dianggap menuduh ibunya telah menggelapkan motor.

Kasus ini berawal dari persoalan motor yang dibeli Ibu Kalsum dan anaknya secara bersamaan dari hasil menjual tanah warisan sepeninggalan suami Kalsum yang juga ayah Mahsun.

Motor tersebut awalnya dibeli untuk kebutuhan Fera yang menginjak kelas 2 SMA.

Fera merupakan anak Mahsun dari istri keduanya namun sudah cerai.

Fera tinggal bersama neneknya, Kalsum, dan secara otomatis motor tersebut berada di rumah Kalsum.

Fera kemudian menikah dan meninggalkan motor tersebut di rumah neneknya, sehingga menjadi perebutan antara Mahsun dan Kalsum,

Karena takut direbut dan dijual Mahsun, motor tersebut kemudian dibawa Kalsum ke rumah saudaranya.

Karena keduanya mengklaim berhak memiliki motor tersebut, Mahsun pada Sabtu (27/6/2020) melaporkan Kalsum yang tak lain adalah ibunya sendiri ke Mapolres Lombok Tengah atas dugaan penggelapan motor.

Aksi pelaporan Mahsun tersebut terekam video yang kemudian viral karena mendapatkan penolakan dari Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com