Sementara itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengakui bangunan yang saat ini di tempatinya merupakan milik eks Mako Akabri yang berdiri di atas tanah seluas 40.000 meter persegi.
Hal itu sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 9/Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Magersari), Kecamatan Magelang Selatan, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan Cq Mako Akabri.
Dijelaskan Sigit, ada sejarah bagaimana Pemkot Magelang menempati aset milik Akademi TNI tersebut.
Tidak ada niat dan bukan tanpa alasan Pemkot menempati lokasi itu, selain karena riwayat pelimpahannya tahun 1985 dulu dari Menteri Pertahanan, Soesilo Sudarman ke Mendagri, Supardjo Rustam.
Lalu Mendagri kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dipergunakan sebagai Kantor Wali Kota Magelang.
"Kami melihat dokumen aset yang ada di Pemkot Magelang bahwa pada tahun 1985 Menteri Pertahanan waktu itu Pak Susilo Sudarman, menyerahkan kepada Mendagri Suparjo Rustam. Kemudian, dari Mendagri menyerahkan ke Gubernur Jawa Tengah, supaya ditempati sebagai kantor Walikota Magelang," ujar Sigit, dalam keterangan pers resmi yang diterima, Jumat sore.
Baca juga: Video Viral 3 Wanita Bermain TikTok di Jembatan Suramadu, Ini Kata Polisi