Tersangka mengatakan orang yang mengurus keperluan tersebut adalah tersangka B.
Setelah dipertemukan, B mengatakan penerimaan CPNS tahun 2015/2016 belum dibuka.
Korban akhirnya meminta tersangka mengembalikan uang Rp 250 juta pada April 2020.
Karena belum juga dikembalikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bengkulu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka B merupakan perantara yang mempertemukan korban dengan tersangka S. Sampai saat ini satu yang melapor," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.