"Pihak hotel segera memberikan teguran dan kejadian tersebut juga langsung berakhir," ujar Eva.
"Refleksi dari peserta secara spontan karena kegembiraan dari para siswa. Kesempatan itu di luar kendali EO sebagai penyelenggara," ucap Eva.
Baca juga: Wali Kota Tegal Kembali Izinkan Pesta Pernikahan dan Konser Musik Digelar
Menyikapi peristiwa tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Makassar meminta kepolisian mengusut acara tersebut.
Namun Kapolrestabes Makassar Kombes (Pol) Yudhiawan Wibisono mengatakan penindakan pesta para siswa tersebut bukan kewenangannya. Tapi merupakan kewenangan pemerintah kota.
"Kalau (melanggar) Perwali itu kewenangan Satpol PP. Kalau masalah tidak mengikuti protokol kesehatan polisi hanya bisa mengimbau," kata Yudhiawan kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Minta Maaf, Pengundang Rhoma Irama: Ini Bukan Pesta tapi Tasyakuran
Menurut Yudhiawan, maklumat Kapolri soal larangan berkerumun di tengah pandemi kini juga sudah dicabut.
"Kalau PSBB dulu kita yang punya kewenangan. Sekarang semua sudah diserahkan ke pemkot," ujar Yudhiawan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor: Khairina, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.