KOMPAS.com - Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Barata menyampaikan bahwa aduan Kalsum (60) bersama pengacaranya merupakan aduan yang belum tentu bisa dijadikan laporan.
Ada pun Kalsum mengadukan balik anaknya berinisial M ke Polda NTB terkait harta warisan.
"Boleh aja pengaduan, tapi belum tentu bisa naik menjadi laporan," kata Brata saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Sempat Ingin Dipenjarakan, Ibu Kalsum Adukan Balik Anaknya ke Polisi soal Harta Warisan
Brata menjelaskan bahwa surat aduan tersebut masih akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Tapi kalau ada masalah, ada pidana, atau tidak masih kita pelajari melakukan klarifikasi terlebih dahulu, melakukan penyelidikan," kata Brata.
Sebelumnya diberitakan, Kalsum (60), seorang Ibu yang hendak dilaporkan oleh anak kandungnya M (40) ke polisi gara-gara sepeda motor, mengadukan balik M ke Polda NTB.
Baca juga: Hati Ibu Kalsum Teriris Hendak Dipenjarakan Anak karena Masalah Motor
Kalsum datang bersama pengacaranya, Anton Hariawan pada Rabu (1/7/2020) pekan lalu.
Aduan yang disampaikan terkait dugaan penggelapan hasil penjualan tanah waris oleh M.