Karena, RSUD Soetomo tak bisa mengklaim biaya perawatan pasien tersebut ke BPJS.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta RSUD Soetomo memulangkan pasien positif yang mendapatkan satu kali hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Disebut Penuh, Risma: Data Kami Tidak Begitu
Jika BPJS tak mau membayar, RSUD Dr Soetomo diminta mengklaim biaya perawatan ke Pemkot Surabaya.
"Kalau memang tidak bisa diklaim ke BPJS, silakan klaim kepada kami. Sejak awal saya sudah sampaikan itu," kata Risma di Balai Kota, Surabaya, Senin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan