Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerawanan Pilkada 2020 di Solo Masuk Kategori Sedang

Kompas.com - 03/07/2020, 18:49 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo merilis indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi wabah Covid-19.

Hasilnya, Solo masuk dalam kategori sedang.

Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono menyampaikan, penghitungan IKP Pilkada 2020 pada masa pandemi Covid-19 dimensi ukurannya memang berbeda dengan IKP Pilpres 2019.

IKP Pilpres 2019 dimensi ukurannya ada empat aspek, sosial politik, aspek penyelenggaraan pemilu yang bebas adil, aspek kontestasi dan aspek partisipasi.

"IKP Pilkada 2020 agak berbeda, yaitu ada empat juga. Tapi ada aspek pandemi. Aspek pandemi memang agak tinggi di antara aspek sosial, politik dan infrastruktur," kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Dikunjungi Menteri Terawan, RSUD Bung Karno Solo Akan Jadi Pusat Pengobatan Tradisional

Disebutkan dalam aspek sosial presentasenya adalah 44,44 persen, aspek politik 41,51 persen, dan aspek infrastruktur 43,90 persen.

Sedangkan aspek pandemi nilainya adalah 55,08 persen.

Karena aspek pandemi di Solo tinggi, Bawaslu akan memfokuskan terhadap pengawasan agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 berjalan lancar dan berkualitas.

"Artinya, Bawaslu mempunyai perhatian yang serius agar Pilkada Serentak di Solo terlaksana dengan sukses, lancar, sehat dan berkualitas," ungkap dia.

Baca juga: Soal Putusan Megawati di Pilkada Solo 2020, Gibran Menunggu, Purnomo Legowo

Bawaslu merekomendasikan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 secara ketat dan disiplin pada setiap tahapan sesuai dengan regulasi tentang penyelenggaraan pilkada di tengah bencana non alam.

Social distancing yang ketat juga diterapkan pada setiap tahapan pilkada, terutama verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan (bacaper), pemutakhiran data pemilih, metode kampanye, dan pungut hitung.

"Penyediaan areal lokasi TPS diterapkan sesuai dengan ketentuan dengan leluasa minimal 8 x 10 meter dan manajemen peraturan kehadiran pemilih, beserta alat kelengkapan TPS (alat coblos, tinta, masker dan lain-lain)," kata Budi.

Pihaknya, kata Budi, akan melaksanakan rapid test sebanyak dua kali kepada para petugasnya pada tahapan pencocokan dan penelitian data (coklit) dan pungut hitung.

"Semangat kita pada Pilkada lanjutan ini bagaimana memastikan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19," ungkap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com