Sedangkan ada siswa lain dari Kecamatan Wuluhan yang berjarak 36 kilometer diterima di SMAN 2.
“Kalau tidak ada kecurangan mungkin saya terima,” kata Dwi Riska.
Baca juga: Sidak PPDB, Ganjar: Kalau Terdapat Pelanggaran, Kami Coret Langsung
“Sampai anak saya stres, sampai sekarang tidak mau masuk SMAN 5. Saya dibikin pusing, kadang (sang anak) tertawa sendiri, tidak mau makan. Bagaimana seorang ibu melihat anaknya seperti itu,” jelas Dwi lalu menangis.
Dwi dan wali murid lainnya kemudian mendesak agar DPRD Jember membongkar praktik SKD palsu dan melakukan verifikasi ulang apakah siswa yang lolos rumahnya benar-benar dekat dengan sekolah.
Jika terbukti menggunakan SKD palsu, maka siswa yang lolos harus dibatalkan.
Baca juga: PPDB SMA dan SMK di Sumbar Diperpanjang hingga 6 Juli 2020
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan wali murid tersebut.
Menurutnya Komisi D akan menggelar rapat gabungan karena ruang lingkupnya tidak hanya pendidikan, tetapi juga urusan data kependudukan.
“Untuk membongkar perlu rapat gabungan karena surat domisili urusan Dispenduk,” jelas dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: David Oliver Purba)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan