Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Bupati Pecat Sekdes yang Mencuri Kotak Amal Mushala, Warga: Sudah Tidak Pantas

Kompas.com - 03/07/2020, 16:07 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com  - Sejumlah perwakilan warga Desa Banjarejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyambangi Kantor Bupati Magetan. Mereka bertemu dengan Bupati magetan Suprawoto.

Dalam pertemuan itu, perwakilan warga meminta Bupati Magetan memecat Sekretaris Desa Banjarejo berinisial EC.

Sebab, EC tersandung kasus pencurian kotak amal di Desa Padas, Ngawi. EC ditangkap warga dan menjalani proses hukum di Polsek Padas.

Koordinator Aliansi Masyarakat Banjarejo, Sapriadi, mengatakan, EC sudah tak pantas menjabat sebagai sekretaris desa.

"Sebenarnya selain terjerat kasus pencurian kotak amal, kedisiplinan kerja sudah tidak pantas lagi, hari ini kita laporkan ke Inspektorat," kata Sapriadi usai bertemu Bupati di Kantor Bupati, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Sekretaris Desa Ditangkap Maling Uang Rp 54.000 dari Kotak Amal, Polisi: Sudah 2 Kali Beraksi

Sapriadi menyebutkan, EC sempat ditahan Polsek Padas karena kasus pencurian kotak amal tersebut.

Beberapa hari ditahan, EC dilepaskan Polsek Padas. EC pun sempat bekerja kembali di kantor desa.

Tindakan itu melukai perasaan warga. Seharusnya, EC menyelesaikan proses hukum kasus pencurian itu terlebih dulu.

“Hari Jumat saat bersangkutan terjerat kasus itu, beberapa hari beliau lepas, sebenarnya itu melukai hati warga Banjarejo. Sempat masuk (bekerja) beberapa hari kemudian menghilang lagi,” kata Sapriadi.

Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto menerima laporan warga Banjarejo. Ia meminta waktu sekitar dua minggu untuk memberikan jawaban atas tuntutan warga.

Bupati Magetan Suprawoto, new normal di Magetan akan diberlakukan Senin (22/06)  dengan pembukaan tempat wisata dan layanan publik dengan protokol kesehatan. Akan diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung destinasi wisata.KOMPAS.COM/SUKOCO Bupati Magetan Suprawoto, new normal di Magetan akan diberlakukan Senin (22/06) dengan pembukaan tempat wisata dan layanan publik dengan protokol kesehatan. Akan diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung destinasi wisata.

Saat ini, Inspektorat Kabupaten Magetan sedang memeriksa sekretaris desa itu.

“Ini masih ada pemeriksaan, saya minta tidak sampai dua minggu kita sudah mengambil keputusan,” kata Suprawoto.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Padas AKP Juwahir mengatakan, EC masih menjalani proses hukum di Polsek Padas.

Saat ini, EC menjalani wajib lapor dua kali seminggu atas kasus pencurian kotak amal di Mushala Al Ihsan, Padas, Ngawi, pada Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Disebut Penuh, Risma: Data Kami Tidak Begitu

"Proses tetap lanjut, tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor ke Polsek hari Senin sama Kamis,” kata Juwahir.

Sebelumnya diberitakan, EC (34), Sekretaris Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tertangkap tangan mencuri uang dari kotak amal di Mushala Al Ihsan.

Juwahir mengatakan, pelaku ditangkap pengurus mushala saat hendak mengunci gembok kotak amal tersebut.

"Pelaku diamankan takmir masjid saat mengutak-atik kotak amal, tangan kirinya sudah pegang uang, tangan kanannya berusaha mengembalikan gembok," kata Juwahir saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).

 

Polisi menemukan belasan kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk membongkar kotak amal. Kunci tersebut memiliki ukuran berbeda, dari kecil hingga besar.

Menurut Juwahir, pelaku mengaku telah dua kali mencuri kotak amal.

Baca juga: Di Pedalaman Pegunungan Bintang Papua, Beras 10 Kilogram Dijual Rp 2 Juta dan Mi Instan Ditukar Emas

"Pengakuannya dua kali, di kawasan Tambakromo," kata dia.

Polisi menyita uang sebesar Rp 54.000 dalam penangkapan itu. Uang tersebut terdiri dari 10 lembar pecahan Rp 5.000 dan dua lembar pecahan Rp 2.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com