Saat ini, Inspektorat Kabupaten Magetan sedang memeriksa sekretaris desa itu.
“Ini masih ada pemeriksaan, saya minta tidak sampai dua minggu kita sudah mengambil keputusan,” kata Suprawoto.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Padas AKP Juwahir mengatakan, EC masih menjalani proses hukum di Polsek Padas.
Saat ini, EC menjalani wajib lapor dua kali seminggu atas kasus pencurian kotak amal di Mushala Al Ihsan, Padas, Ngawi, pada Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Disebut Penuh, Risma: Data Kami Tidak Begitu
"Proses tetap lanjut, tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor ke Polsek hari Senin sama Kamis,” kata Juwahir.
Sebelumnya diberitakan, EC (34), Sekretaris Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tertangkap tangan mencuri uang dari kotak amal di Mushala Al Ihsan.
Juwahir mengatakan, pelaku ditangkap pengurus mushala saat hendak mengunci gembok kotak amal tersebut.
"Pelaku diamankan takmir masjid saat mengutak-atik kotak amal, tangan kirinya sudah pegang uang, tangan kanannya berusaha mengembalikan gembok," kata Juwahir saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).