LAMPUNG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.
Agung juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Agung terbukti menerima suap dan gratifikasi, sesuai dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Bupati Lampung Utara Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 77,5 miliar.
Kemudian, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangan, hakim menilai Agung bersikap sopan selama persidangan dan berstatus sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil.
Selain itu, hakim mempertimbangkan Agung yang belum pernah dihukum.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Hak Pilih Bupati Nonaktif Lampung Utara Dicabut
Agung dinilai terbukti menerima suap, sesuai dakwaan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.
Selain itu, Agung terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.
Sebelumnya, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didakwa telah menerima uang suap dan gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar.
Uang tersebut diterima Agung selama 5 tahun menjabat sebagai kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.