Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas Kesehatan Pegunungan Arfak Meninggal, Pemakaman Sesuai Protokol Covid-19

Kompas.com - 02/07/2020, 23:09 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Papua Barat Arnoldus Tiniap membenarkan Kepala Dinas Kesehatan Pegunungan Arfak (Pegaf) meninggal pada Kamis (2/7/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Arfak itu telah dirawat sejak beberapa hari lalu di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari.

"Pasien itu berdasarkan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) di RS Provinsi Papua Barat terkonfirmasi positif Covid-19," kata Tiniap di RSAL Manokwari, Kamis.

Menurutnya, pasien itu dirawat sejak tiga hari lalu karena mengalami gangguan pernapasan.

Awalnya, dokter yang menangani pasien itu melakukan rontgen. Karena diduga mengalami gejala mengarah ke Covid-19, dokter meminta pasien melakukan tes swab.

Baca juga: Seorang Dokter Senior di Probolinggo Meninggal karena Covid-19

Tapi, tes swab tak kunjung dilakukan karena belum mendapatkan persetujuan keluarga.

Saat kondisi pasien kritis, tim medis kembali meminta izin untuk melakukan tes swab. Keluarga pun memberikan izin.

"Setelah kondisi almarhum kritis, keluarga kemudian menyetujui, karena tidak etis jika pengambilan sampel swab saat pasien sudah meninggal," kata Tiniap.

Pengambilan sampel cairan tenggorokan pasien dan uji laboratorium dilakukan dengan cepat. Sekitar tiga jam, hasil uji laboratorium menyatakan pasien positif Covid-19.

"Karena jika sampai meninggal dan tidak diketahui status penyakitnya keluarga akan memperlakukan jenazah tidak sesuai prosedur dan akan sangat berbahaya," kata Tiniap.

 

Setelah keluar, hasil tes swab itu diserahkan kepada pihak keluarga dan Pemkab Pegaf.

"Hasilnya setelah keluar diserahkan ke pihak keluarga dan ke Kabag Humas Pemda Pegaf untuk dilaporkan secara resmi kepada Bupati," jelasnya.

Pemakaman di dekat rumah

Sesuai permintaan keluarga, jenazah dimakamkan di dekat rumahnya. Tapi, Tiniap menjamin pemakaman dilakukan sesuai protokol pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

Baca juga: Alasan Bersujud dan Menangis, Risma: Saya Enggak Terima Staf Saya Disalahkan

"Artinya pemularasan sesuai Protokol Covid-19, dikemas dengan plastik disinfektan dimasukkan ke dalam peti, selanjutnya peti itu dibungkus plastik dan tidak boleh keluarga membuka lagi petinya dan akan dikawal oleh aparat keamanan," ujarnya.

Pemkab Pegaf, kata dia, akan melacak riwayat kontak pasien positif tersebut.

Keluarga dan warga yang sempat melakukan kontak dekat dalam beberapa hari terakhir akan didata dan diperiksa.

"Tim surveilands Kabupaten akan melakukan tracing semua mulai dari yang merawat pasien di rumah dan itu wajib untuk didata dan pemeriksaan akan diatur kemudian," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com