Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Korban Covid-19 Gugat Wali Kota Pematangsiantar

Kompas.com - 02/07/2020, 21:47 WIB
Farid Assifa

Editor

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Warga korban Covid-19 menggugat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, selaku ketua GTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar.

Warga melakukan gugatan class action menuntut ganti rugi materil Rp 118 juta dan immateril senilai Rp 11 miliar serta pemulihan nama baik.

Sebanyak 11 orang warga korban Covid-19 yang bermukim di Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumut, merasa dirugikan atas pernyataan Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Pengundang Rhoma Irama Siap Tanggung Jawab Jika Ada yang Positif Covid-19

Warga korban Covid-19 ini didampingi oleh LBH Pematangsiantar mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, pada Senin, 26 Juni 2020, dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PN Pms.

"Jadwal sidang perdana Rabu 8 Juli 2020 pagi di PN Pematangsiantar agenda sidang pertama," jelas Parluhutan Banjarnahor SH dari LBH Pematangsiantar, Kamis (2/7/2020).

Ia menambahkan, gugatan class action diajukan karena warga merasa dirugikan oleh pihak GTPP Covid-19 Pematangsiantar. Mereka menuntut kerugian materil dan immateril.

"Nama baik warga sudah sangat dilecehkan karena dituduh terpapar Covid-19, dan setelah diperiksa ternyata negatif. Bagi warga lain, mereka sebenarnya sudah tertuduh pembawa corona," jelasnya.

Abdul Wahid Katino, warga yang sebelumnya dinyatakan terpapar Covid-19 dari hasil rapid test oleh Tim Medis GTPP Covid 19 di Gang Demak, mengaku tidak pernah diperiksa dokter maupun perawat selama diisolasi di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Ketua RT 002 Gang Demak ini menemukan terdapat kesalahan dalam pengumuman yang menyebut dirinya positif Covid-19 oleh GTPP.

Saat diisoalsi, dirinya dapat kiriman WhatsApp dari temannya yang mengatakan ada kesalahan dalam penulisan nama. Hingga kini pun ia belum menerima catatan medis terkait sembuh dari Covid-19.

"Yang diumumkan (positif), namanya (tertulis) Abdul Rahid. Padahal, nama saya Abdul Wahid. Saya di-swab tanggal 5 (Mei), dibuat tanggal 4 (Mei). Tanggal 4, itu saya baru masuk ruang isolasi,” ujar pria 52 tahun ini, yang menjadi perwakilan 10 warga Gang Demak.

Abdul menjelaskan, mayoritas mata pencaharian warga di Gang Demak adalah pedagang keliling. Karena dinyatakan sebagai zona penyebaran Covid 19, jualan para pedagang tidak laku.

“Yang terdampak pedagang keliling sekitar 25 orang. Jualan mereka sekarang payah laku,” ucap pedagang Mie balap ini.

Tanggapan Pemkot

Terkait Gugatan warga Gang Demak, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, Pemkot Pematangsiantar akan menghadapi gugatan tersebut.

"Nanti kita hadapi. Kalau ada nanti rilis panggilan (sidang) tentu kita hadri," katanya dihubungi via telepon seluler Kamis (2/7/2020) malam.

Disinggung apakah Wali Kota Hefriansyah Noor telah mengetahui gugatan tersebut, Basarin mengatakan atasannya sudah mengetahui lewat media.

"Kalau itu dari media. Kalau salinannya (gugatan) belum, nggak tau ya, mungkin sudah ada. Ketepatan (kebetulan) saya lagi di Medan," ucapnya.

Baca juga: Kisah Dokter di Makassar yang Seorang Diri Rawat 190 Pasien Covid-19

Ia menambahkan, pihaknya dalam hal ini GTTP Covid 19 Kota Pematangsiantar terus melakukan evaluasi.

"Kita terus melakukan perbaikan, penyempurnaan terhadap penangan Covid ini, setiap saat. Supaya lebih baik dan lebih baik lagi," ucapnya mengakhiri. (Teguh Pribadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com