Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengundang Rhoma Irama Siap Tanggung Jawab Jika Ada yang Positif Covid-19

Kompas.com - 02/07/2020, 19:55 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Penyelenggara acara sunatan atau khitanan yang mengundang pedangdut Rhoma Irama, menegaskan siap bertanggung jawab bila mana ada warga yang terjangkit virus Corona (Covid-19).

Hal itu dikatakan pihak keluarga Surya Atmaja setelah adanya rencana test Covid-19 bagi tamu undangan dan warga sekitar yang hadir saat acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kalau memang ada yang dikatakan positif di acara itu, kami akan membantu bertanggung jawab mengobati sampai sembuh," ucap anak pertama yang mewakili, Surya Atmaja, Hadi Pranoto kepada awak media, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Minta Maaf, Pengundang Rhoma Irama: Ini Bukan Pesta tapi Tasyakuran

Dia menyatakan bahwa pihaknya siap menanggung keseluruhan biaya untuk rapid test bahkan sampai swab.

Ia menilai dengan adanya tes Covid-19 yang direncanakan Pemkab Bogor itu, tentunya sebagai keberkahan bagi masyarakat sekitar karena ada jaminan indentifikasi kesehatan.

Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor secara langsung.

"Kalau memang dari gugus tugas tidak bisa mengcover biaya keseluruhan, keluarga besar akan siap membantu untuk mencukupinya, karena itu adalah suatu keberkahan bagi kami masyarakat di pegunungan mendapatkan suatu perhatian," bebernya. 

Baca juga: Kata Bupati Bogor soal Rhoma Irama Nekat Manggung: Proses Hukum Berjalan Terus

Sarankan swab dibanding rapid test

Meski begitu, pihaknya menyarankan untuk menggelar swab dibanding rapid test. Sebab, tingkat akurasi rapid test dinilai kurang tepat dan mengecewakan.

"rapid tes itu tidak bisa mengidentifikasi orang itu positif atau negatif. Saya harapkan dari  Pemda melakukan swab massal agar setiap masyarakat bisa cepat teridentifikasi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di lokasi acara sunatan atau manggungnya Rhoma Irama, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6/2020) sore.

Baca juga: Buntut Rhoma Irama Nekat Konser di Kabupaten Bogor, Penontonnya Wajib Rapid Test

Tim Gugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar rapid test secara massal kepada penonton yang hadir di lokasi.

"Iya (menghindari penularan), jadi akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapid test (kepada penonton)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

 

Dia menyebut, test Covid-19 itu bersifat wajib tak terkecuali pihak penyelenggara yang mengundang Rhoma Irama tampil bernyanyi.

Ia pun memastikan bahwa saat ini pihaknya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor tengah menyiapkan alat sambil mendata jumlah yang hadir.

"(Wajib rapid) saat ini Dinkes sedang menyiapkan jadwal untuk merapid masyarakat (Pamijahan)," ungkapnya.

Ifah memastikan bahwa Pemkab Bogor sudah melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara yang tak lain adalah Abah Surya Atmaja.

Menurut dia, dalam kasus ini terdapat pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional.

Syarifah mengatakan Surya Atmadja melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Selain itu, mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Perbub Pasal 15 menjelaskan bahwa penyelenggaraan acara kegiatan sosial budaya, seperti pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis, atau kegiatan lain yang sejenis tidak diizinkan.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga tertulis untuk kegiatan khitanan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti.

Selama PSBB proporsional, penyelenggara acara wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan.

Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dilakukan deteksi dini atau tracing melalui pelacakan kontak sampai tes Covid-19 seperti rapid test sampai tes swab.

"Pelanggarannya di Perbup nomor 35 itu yang mengatur pasal pembatasan khitanan yang harusnya hanya dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti," ucap Syarifah dalam wawancara dengan Kompas TV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com