MATARAM, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mendapatkan penghargaan karena menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibunya hanya karena masalah sepeda motor.
Penghargaan diberikan saat HUT ke-74 Bhayangkara berupa piagam oleh Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal.
Iqbal menyampaikan bahwa hukum bukan hanya persoalan tertulis di buku, melainkan juga mengedepankan hati nurani.
"AKP Priyo sudah menunjukkan itu, karena penegakan hukum prinsip yang diusung adalah asas manfaat dan berkeadilan, bukan hanya tekstual, bukan hanya law in the book," kata Iqbal (2/7/2020).
Baca juga: Hati Ibu Kalsum Teriris Hendak Dipenjarakan Anak karena Masalah Motor
Iqbal menyampaikan bahwa posisi dari AKP Priyo yakni ingin membantu mediasi kasus tersebut untuk meluruskan pandangan anak yang akan melaporkan ibunya ke polisi.
"Malah sebenarnya AKP Priyo hakikatnya menolong, membantu pelapor itu agar dia tidak bertambah dosanya. Menolong meluruskan pemikiran dia (pelapor)," kata Iqbal.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, jika anak tersebut ingin melaporkan kembali Ibunya ke Polda, pihaknya dengan tegas akan kembali menolak.
Sebelumnya viral video Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono saat menolak laporan seorang anak asal Desa Ranggegate, Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, Kalsum (60) terkait kepemilikan sepeda motor, Sabtu (27/6/2020)
Aksi viral tersebut beredar dalam unggahan video YouTube dan FB berdurasi 14 menit.
Baca juga: Viral, Video Polisi Tolak Laporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya karena Masalah Motor
Dalam video tersebut nampak M berjaket abu-abu duduk bersama Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, bersama anggota polisi lainnya, hendak mengadukan ibunya atas tuduhan penggelapan motor
Mengetahui laporan tersebut, Priyo bukannya menerima, tetapi justru menolaknya.
Priyo minta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.