Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Sakti, Dua Pemuda Berduel, Satu Tewas

Kompas.com - 02/07/2020, 14:53 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BARABAI, KOMPAS.com - Dua orang pemuda di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) terlibat duel berdarah.

Akibat duel itu, satu orang pemuda berinisial RP tewas dengan lima luka tusuk dan satu luka sayat senjata tajam di tubuhnya.

Paur Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, duel dua pemuda yang dikenal sakti itu berlangsung di sebuah warung saat mereka kebetulan bertemu.

Baca juga: Duel Antarteman Sekampung Berujung Maut, Satu Orang Tewas

Pertemuan itu dimanfaatkan oleh pelaku NI untuk melampiaskan dendamnya terhadap korban sehingga duel tak terhindarkan.

"Pelaku dan korban dikenal dan mengaku sama-sama sakti. Awalnya pelaku dan korban cekcok di depan warung dan akhirnya berkelahi, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban," ujar Aipda Husaini saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Menerima serangan dari pelaku, korban sempat berusaha kabur untuk menyelamatkan diri.

Melihat korban kabur, pelaku melakukan pengejaran dan kembali melukai korban dengan senjata tajam yang dibawanya. Duel yang kedua kalinya pun terjadi.

"Dalam kondisi sudah terluka, korban berlari menuju utara, tetapi pelaku melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dan korban kembali berkelahi dan korban roboh sekitar 200 meter dari posisi pertama mereka berkelahi," ungkap Husaini.

Baca juga: Bela Ibunya yang Diancam akan Dibunuh, Adik Duel dengan Kakak

Mengetahui korban sudah roboh penuh luka, pelaku pun kabur dan membuang senjata tajam yang digunakan membunuh korban ke sawah.

Korban sempat diberi pertolongan oleh warga sekitar namun nyawanya tak tertolong.

"Atas kejadian tersebut, kakak korban melapor ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Menerima laporan dari keluarga korban, polisi lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Awang Baru, HST, tanpa perlawanan.

"Sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com